Pengumunan Kehendak Nikah
Pengumunan Kehendak Nikah
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi calon mempelai, sehingga dapat mencegah pernikahan yang tidak sah, seperti antara saudara sepersusuan, wali tidak sesuai dan mengatasi potensi masalah hukum di kemudian hari.