Anda dapat mendaftarkan pernikah secara lansung (offline) atau Mandiri (online)Â
Pendaftaran Nikah secara langsung (Offline)
Berkas yang dibutuhkan calon suami dan calon istri untuk dibawa ke KUA:
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat keterangan bepergian/Boro dari Desa;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. Jika berusia 19-21 tahun menyertakan surat izin orang tua atau wali (N4)
k. Jika berusia kurang dari 19 tahun menyertakan Surat dispensasi kawin dari Pengadilan;
l. jika berstatus anggota TNI atau POLRI menyertakan surat izin dari atasan;
m. Jika hendak poligami menyertakan penetapan izin poligami dari Pengadilan;
n. akta cerai bagi yang berstatus janda atau duda;
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati;
p. Jika waktu akad kurang dari 10 hari kerja menyertakan surat dispensasi nikah dari kantor kecamatan tempat akad dilaksanakan.
Pemeriksaan berkas oleh petugas KUA
Mengikuti Bimbingan Perkawinan sesuai jadwal
Membayar biaya pernikahan:
a. Gratis jika pernikahan di KUA
b. Rp. 600.000 Jika di luar KUA
Pelaksaan Akad Nikah
Pendaftaran Nikah secara Mandiri (Online)
Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
Pilih Menu Masuk/Daftar.
Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu , kamu bisa langsung masuk.
Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA