Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan, wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim.
A. Wali Nasab
Berikut urutan wali nasab :
Bapak kandung
Kakek
Buyut (bapak dari kakek)
Saudara laki-laki sebapak seibu/kandung
Saudara laki-laki sebapak
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu/kandung
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
Anak paman sebapak seibu
Anak paman sebapak
Cucu paman sebapak dan seibu
Cucu paman sebapak
Paman bapak sebapak dan seibu
Paman bapak sebapak
Anak paman bapak sebapak dan seibu
Anak paman bapak sebapak
B. Wali Hakim
Wali dapat berpindah ke Wali Hakim apabila:
wali nasab tidak ada;
Walinya adhal;
Walinya tidak diketahui keberadaannya;
Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
Wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan
Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.