Datang ke KUA domisili dengan membawa:
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat keterangan bepergian/Boro dari Desa;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. Jika berusia 19-21 tahun menyertakan surat izin orang tua atau wali (N4)
k. Jika berusia kurang dari 19 tahun menyertakan Surat dispensasi kawin dari Pengadilan;
l. jika Catin berstatus anggota TNI atau POLRI menyertakan surat izin dari atasan;
m. Jika hendak Poligami menyertakan penetapan izin poligami dari Pengadilan;
n. akta cerai bagi yang berstatus janda atau duda
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.